Beranda / /

  • Gugatan PMH Belum Diputuskan PN Jakpus, Manuver Muslihat dan Penyesatan
    Nasional | 3 tahun lalu
    Gugatan PMH Belum Diputuskan PN Jakpus, Manuver Muslihat dan Penyesatan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.